Monday, December 26, 2011

Alienware

Add caption
Alienware adalah sebuah perusahaan hardware komputer Amerika dan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya Dell, Inc. Perusahaan ini terutama merakit komponen-komponen pihak ketiga ke dalam desktop dan laptop dengan cara kustom untuk gaming berkinerja tinggi. Produk ini juga mendukung aplikasi grafis intens seperti video editing, simulasi, dan audio editing. Alienware juga menawarkan peripheral komputer, seperti headset, mouse komputer, monitor dan keyboard. Alienware didirikan pada tahun 1996 oleh Nelson Gonzalez dan Alex Aguila. Kantor pusat perusahaan Alienware terletak di The hammock, dekat Miami.

Di Indonesia Alienware di perkenalkan pada tanggal 4 Desember 2009. pada waktu itu Alienware hanya mengeluarkan 2 produk laptop yaitu M15x dan M17x

M15x di Indonesia memiliki spesifikasi:
Processor Intel core i7 720QM (6MB Cache, 1.60GHz)
Vga Nvidia GeForce GTX260M 1GB
Memory 4GB DDR3 at 1333MHz
Harddisk 500GB
Operating system windows 7 home premium
Layar 15.6" High definition WLED
Camera 1.3MP
Dual layer multi burner- dvd rw
15 Bulan McAfee anti virus
dan garansi 1 tahun

Alienware M15x dipasarkan dengan harga sekitar $2.319


M17x di indonesia memiliki spesifikasi:

processor intel core 2 quad Q9000 (6MB cache, 2.00GHz, 1066FSB)
vga dual nvidia geforce gtx 260M 1GB
memory 4GB DDR3 at 1067MHz
harddisk 500GB sata dengan raid1
operating system windows 7 home premium
layar 17" beyond high definition 900p WXGA+
dual layer multi burner-dvd rw drive
15 bulan McAfee antivirus
dan garansi 1 tahun

Alienware M17x dipasarkan dengan harga sekitar $3.319


meneruskan sukses yang telah dicapai 2 produk pendahulunya, Alienware pada Mega Bazaar 3-7 Maret 2010 mengeluarkan laptop terbarunya yaitu M11x dan desktop Area M-51

M11x di indonesia memiliki spesifikasi:
Processor Intel Core 2 Duo SU7300 (1.3GHz)
Vga Nvidia Geforce GT335M 1GB
Memory 4GB dual channel DDR3
Harddisk 500GB sata
Operating system windows 7 home premium
Layar 11.6" wide hd 720p
dan garansi 1 tahun

Alienware M11x dipasarkan dengan harga sekitar $1.549

Area-M51x di Indonesia memiliki spesifikasi:
Processor Intel Core i7 920M (3.2 GHz, 8MB cache)
vga nvidia geforce gtx 260-sli
memory 6GB ddr3 at 1333MHz
harddisk 640GB sata
operating system windows 7 home premium
dvdrw dual layer drive
1 tahun garansi
monitor alienware optx aw 2210 21.5" full hd widescreen display

Alienware Area-M51 dipasarkan dengan harga sekitar $3.134

Alienware Area-M51 merupakan desktop pc dengan platform full tower. Di Amerika Alienware telah mengeluarkan desktop pc dengan platform middle tower yang di beri nama Aurora dan Aurora Alx. kita berdoa saja semoga di Indonesia Aurora segera di pasarkan. Di Amerika Alienware Area-M51 juga memiliki seri yang lebih tinggi yaitu Area-M51 Alx dengan performa yang jauh lebih tinggi.

Alienware Aurora

selain komputer desktop dan laptop, alienware juga mengeluarkan produk headset tactx, keyboard tactx, dan mouse tact x

di indonesia keyboard alienware tactx dibandrol dengan harga sekitar $120, mouse alienware tactx dibandrol dengan harga sekitar $80 dan headset alienware tactx dibandrol dengan harga sekitar $70

sumber: en.wikipedia.org, www.alienware.com

Komputer Tercanggih Saat Ini

Kemajuan teknologi komunikasi informasi sering kali menghadirkan kejutan menyenangkan bagi siapa saja yang terus-menerus mengikuti kemajuannya. Bagi perusahaan global sekelas Acer asal Taiwan, kehadirannya bukan lagi sekadar meningkatkan angka penjualan, tetapi juga menerjemahkan kemajuan itu sendiri dalam produk yang bisa diandalkan.
Ini kesan pertama yang langsung terbesit ketika mencoba produk terbaru perusahaan ini, Acer Predator Aspire G7700. Kejutan yang berhasil dihadirkan Acer sebagai perusahaan teknologi global di belakang Dell dan Hewlett-Packard, yang menguasai pangsa dunia untuk penjualan komputer desktop ataupun notebook, adalah harga yang dipasang untuk Predator yang mencapai 5.000 dollar AS atau sekitar RP 50 juta lengkap dengan monitor LCD ukuran 24 inci (diagonal 60,96 cm).

Kejutan lainnya adalah rancang bangun komputer desktop termahal di dunia ini yang sangat futuristik bernuansa milenium dengan warna oranye, serta desain yang mirip dengan robot yang mampu bermetamorfosa seperti pada film Transformer. Bedanya, Acer Predator ini tidak bisa menjadi robot, tapi menjadi komputer canggih yang sangat menyenangkan ketika digunakan untuk bermain game.
Keseluruhan rancangan Acer Predator ini utuh dengan pilihan komponen terbaik yang ada untuk merancang sebuah komputer, monitor lebar dengan resolusi definisi tinggi, dua perangkat penampang optik DVD untuk teknologi HDTV dan BluRay memungkinkan Acer Predator menjadi sentra bioskop digital, serta kelengkapan papan ketik dan mouse buatan Logitech yang dirancang khusus untuk menjadikan Acer Predator (pemburu) mesin yang mengungguli saingannya.

Fitur teknologi

Acer Predator dirancang menggunakan prosesor andalan Intel Corp Quad2Core Extreme Edition QX9650 menggunakan empat inti dengan kecepatan komputasi 3 GHz dan memori 4 GB. Berjalan menggunakan sistem operasi Windows Vista Home Premium 64-bit, Acer Predator adalah mesin yang lapar listrik dengan menggunakan power supply 1.000 watt.
Produk yang tidak dijual secara bebas di pasaran ini menggunakan dua buah perangkat antarmuka GeForce 9800 GTX buatan nVidia, menghasilkan kemampuan prosesor grafik yang cepat, menyenangkan bagi siapa saja yang menghabiskan waktu menikmati permainan digital yang dikembangkan secara intuitif.
Penggunaan prosesor grafik yang sangat bertenaga ini antara lain yang juga menyerap begitu banyak tenaga listrik. Rupanya, Acer ingin memaksimalkan keberadaan teknologi komputer yang sekarang disediakan, dengan menggelar semua komponen mutakhir, menjadikan Acer Predator tidak hanya menyenangkan untuk bermain dan dinikmati sebagai sentra bioskop digital definisi tinggi, tapi juga menyenangkan untuk digunakan bagi pekerjaan berat lainnya yang membutuhkan sumber daya prosesor grafik yang besar.
Mereka yang mengedit film atau foto digital dalam jumlah masif dan waktu yang panjang bisa mempertimbangkan untuk menjadikan Predator sebagai mesin utama yang bisa diandalkan karena kecepatan ataupun fitur teknologi yang dikandungnya.
Pendingin cair
Setelah mencoba Predator untuk beberapa saat, komputer mutakhir buatan Acer ini juga memiliki sistem penyimpanan yang terbilang besar untuk ukurannya, memiliki tempat untuk memasang harddisk dengan kapasitas RAID hot-swappable, memungkinkan pergantian harddisk tanpa harus mematikan mesin secara keseluruhan.
Dari segi rancangan, Acer Predator dibuat dengan daya tahan mesin server, menggunakan dua buah koneksi etherport kapasitas gigabit, serta delapan buah rongga USB 2.0 untuk menghubungkan mesin canggih ini dengan berbagai perangkat digital lain. Kemudahan untuk mengganti atau menambah harddisk melalui bagian depan bawah adalah ciri khas server buatan Acer yang memudahkan penggunaan dan penggantiannya.
Untuk mengantisipasi panas yang ditimbulkan dalam penggunaan maksimum yang memaksimalkan penggunaan prosesor QuadCore ataupun prosesor grafik nVidia, Acer Predator menggunakan sistem pendingin berbasis cairan yang tidak menimbulkan suara berisik seperti menggunakan kipas angin.
Secara keseluruhan, sistem Acer Predator ini adalah keberhasilan menyatukan berbagai komponen komputer andalan. Setelah menggunakannya untuk beberapa saat, Acer Predator seperti menjadi reinkarnasi Optimus Prime, pemimpin robot Cybertron yang turun ke bumi untuk melindungi manusia.

Tips Memilih Laptop Komputer Terbaik

Memilih notebook yang cocok bisa menjadi aktifitas yang menakutkan. Kita akan diperhadapkan dengan pilihan yang sangat luas, dan kita bisa salah menentukan pilihan jika tidak berhati-hati dalam memilih.
Berikut ini adalah panduan dasar yang akan menolong kita untuk mengambil keputusan penting ketika memilih notebook.
Hal yang Paling utama, kita harus menentukan notebook tersebut akan kita gunakan untuk apa? Aplikasi atau program apa yang akan sering kita gunakan? Apakah akan sering kita bawa bepergian? Apakah Anda memiliki kebutuhan yang spesifik?


Panduan Umum
Anda memerlukan beberapa panduan dasar untuk memulai pencarian. Berapa nilai uang yang Anda anggarkan? Berapa ukuran layar yang Anda inginkan?
Panduan khusus
Spesifikasi notebook/laptop yang bagaimana yang sesuai dengan kebutuhan Anda? Haruskah saya menunggu yang lebih baik atau membeli sekarang juga?
Setelah Anda menjawab beberapa pertanyaan ini, pencarian Anda akan menjadi lebih mudah karena pilihannya menjadi lebih spesifik.
Aplikasi apa yang Anda akan gunakan?
Jika Anda memainkan games 3D atau menggunakan aplikasi 3D seperti CAD, Anda memerlukan notebook dengan VGA memory yang dedicated (non shared). Sebaliknya jika Anda tidak menggunakan aplikasi atau game 3D, maka pilihlah laptop dengan VGA memory yang terintegrasi (integrated VGA memory). Notebok dengan VGA memory terintegrasi lebih hemat battery dan lebih murah.

Apakah Anda akan sering membawanya?
Jika ya, berat dan ukuran menjadi faktor penentu untuk mengambil keputusan. Layar laptop memiliki ukuran bervariasi 15.4”, 14.1”, 13.3”, 12.1” hingga 8” dan sangat mempengaruhi beratnya. Semakin besar ukurang layar, laptop tersebut semakin berat. Laptop dengan layar 15.4” mempunyai berat sekitar 2.9 kg, 14.1” sekitar 2.3kg, 13.3” sekitar 2.1kg, 12.1” sekitar 1.9kg. Namun semakin kecil laptop, biasanya harganya akan semakin mahal pula.
Jika Anda akan sering menggunakan laptop dijalan, dimana Anda akan kesulitan mencari sumber listrik untuk mengisi baterry, pertimbangkan juga daya tahan battery.
Jika Anda tidak sering membawa notebook Anda bepergian, notebook dengan layar lebih besar bisa menjadi pilihan. Notebook dengan layar 17” biasanya dilengkapi dengan VGA yang canggih, layar resolusi tinggi dan berbagai fitur yang bagus.
Ada kebutuhan khusus?
Apakah ada kriteria atau kebutuhan yang khusus dalam Anda membeli notebook? Pastikan kebutuhan Anda terpenuhi sebelum menentukan pilihan. Apakah ada accessories atau alat tambahan yang akan Anda hubungkan ke notebook Anda? Cek apakah notebook pilihan Anda memiliki port input/output yang sesuai.
Berapa anggaran Anda?
Anggaran Anda akan menentukan beberapa hal. Sekalipun ada notebook yang ditawarkan dengan harga murah, pada intinya Anda akan mendapat sesuai dengan berapa Anda membayar. Banyak sekali penawaran laptop dari yang termurah dibawah 5 juta, hingga diatas 20 juta rupiah. Ada yang menawarkan lebih dengan harga murah dan ada juga yang sebaliknya.
Mebuat notebook dengan performa yang tinggi atau menggunakan material yang berkualitas tinggi perlu biaya yang mahal dan membuat harga notebook tersebut menjadi mahal. Laptop yang ditawarkan dengan harga murah, biasanya menggunakan komponen yang lebih rendah kualitasnya.
Apa tipe layar, ukuran dan resolusinya?
Menentukan layar yang tepat adalah penting. Ini adalah bagian notebook yang paling sering Anda gunakan. Pastikan Anda memilih yang paling sesuai dengan keperluan Anda.
LCD layar lebar, 16:9, saat ini mendominasi pasar, bersama dengan model layar glossy. Layar yang glossy lebih kelihatan terang, jelas, tajam dan kontrasnya lebih baik. Tapi juga membuat mata lebih cepat lelah jika dipakai untuk jangka waktu yang lama.
Memilih ukuran yang tepat juga penting. Layar berukuran kecil, lebih cocok untuk dibawa bepergian. Layar yang besar lebih sesuai untuk pengguna yang jarang bepergian.
Resolusi layar menentukan berapa banyak isi desktop. Resolusi tinggi memberikan ruang desktop yang lebih besar, dilain pihak icon dan tulisan menjadi kelihatan lebih kecil. Namun kita masih bisa mengubah resolusi layar dan ukuran tulisan.

Apa spefisikasi hardwarenya?
Processor

Intel vs. AMD?
Banyak sekali perdebatan mengenai kedua perusahaan ini. Namun sebenarnya kedua perusahaan ini adalah pembuat prosesor terbaik di dunia dan saling berlomba mengembangkan jenis prosesor terbaik. Saat ini prosesor Intel untuk notebook, memiliki teknologi lebih baik untuk menghemat battery. Tapi kebanyakan pengguna tidak akan menemui kesulitan apapun merk prosesornya. Karena tidak ada perbedaan performa yang mencolok antara keduanya. Notebook dengan prosesor AMD biasanya lebih murah harganya.
Teknologi Intel Mobile Processor terkini
• Pentium M (Dothan) – Digunakan pada noteboook yang diproduksi sekitar tahun 2004. Teknologi ini dibuat khusus untuk digunakan di notebook dan beroperasi dengan kebutuhan daya yang lebih kecil dan lebih dingin dibanding pendahulunya.
• Celeron M (Dothan and Yonah) – Prosesor single core (satu inti) yang murah, sesuai untuk menjalankan hampir semua aplikasi dasar, seperti office dan grafis. Tetapi tidak mampu mendukung aplikasi yang berat.
• Core Solo (Yonah) – Prosesor murah yang dibuat dari struktur Core Duo , tetapi hanya memiliki 1 inti CPU aktif. Core Solo menggantikan Pentium M pada tahun 2006.
• Core Duo (Yonah) – Teknologi dual-core (dua inti) pertama dari Intel. Core Duo (32-bit) membuat 2 CPU aktif pada 1 prosesor tanpa meningkatkan konsumsi daya.
• Core 2 Duo (Merom) – Versi 64-bit dari Core Duo, performanya sedikit lebih baik dari Core Duo dan bisa menjalankan Windows Vista dan aplikasi 64-bit lainnya.
Teknologi AMD’s Mobile Processors terkini
• Sempron – Prosesor 1 inti murah yang terdapat pada notebook lama. Sebagai pengganti dari Athlon. Versi terbaru sudah mendukung aplikasi 64-bit.
• Turion 64 – Prosesor 1 inti, 64-bit dengan konsumsi daya yang lebih rendah dari Sempron
• Turion 64 x2 – Versi Dual Core, 64-bit dari Turion

 GPU

Nvidia vs. ATI?
Ini adalah topik perdebatan yang juga populer. Keduanya memproduksi kartu grafis yang bagus. Nvidia lebih baik dalam teknologi OpenGL dan dukungan Linux. Sedangkan ATI mempunyai kemampuan lebih baik di game, anti-aliasing dan anisotropic filtering. Tidak ada perbedaan yang mencolok diantara keduanya.
Paling penting Anda mengetahui seberapa besar kebutuhan program yang Anda gunakan terhadap kartu grafis. Jika Anda menggunakan aplikasi 3D atau game yang berat, Anda akan memerlukan VGA dedicated dengan performa yang tinggi. Jika tidak, VGA Intel GMA 900/950 yang terintegrasi sudah lebih dari cukup
RAM
Dari semua komponen di notebook, jumlah RAM yang terinstall akan mempunyai efek yang paling kentara. Semakin besar RAM, semakin cepat semua aplikasi akan berjalan. Saat ini, 512MB adalah minimum, dan sangat disarankan Anda memiliki 1GB, terutama jika Anda menjalankan Windows Vista. Jika Anda banyak menjalankan aplikasi secara bersamaan (multitasking), Anda perlu mempertimbangkan untuk upgrade ke 2GB.
Tidak ada perbedaan mencolok antara 533Mhz dan 667Mhz.
RAM juga merupakan salah satu komponen yang paling mudah di upgrade, bahkan Anda bisa melakukannya sendiri.
Hard Drive
Berapa banyak kapasitas penyimpanan yang Anda perlukan? Apakah Anda berencana menyimpan banyak sekali file, musik, video atau foto? Jika ya, Anda memerlukan kapasitas Harddisk yang lebih besar. Tapi jika Anda memiliki dana yang terbatas, membeli harddisk external akan lebih murah dan bisa menjadi pilihan.
Optical Drive
Saat ini hampir semua laptop sudah dilengkapi dengan DVD writer, yang juga bisa berfungsi sebagai CD writer, DVD reader dan CD reader.
Wireless
Saat ini semua laptop juga sudah dilengkapi dengan teknologi wireless. Kebanyakan notebook sudah dilengkapi dengan Intel PROSET 3945 802.11 a/b/g Wireless card.
Battery
Jika Anda berencana sering menggunakan laptop Anda tanpa menancapkan kabel charger ke listrik, Anda memerlukan kapasitas battery yang cukup. Saat ini rata-rata battery notebook mampu bertahan sekitar 2-3 jam.
Bagaimana memilih Garansi?
Beberapa vendor notebook sudah menawarkan perpanjangan masa garansi dengan harga yang cukup terjangkau. Jika Anda ingin menggunakan notebook untuk jangka panjang, tidak ada salahnya mempertimbangkan membeli perpanjangan garansi dengan harga yang berkisar antara 5-10% harga notebook.
Beli sekarang atau tunggu?
Teknologi notebook berubah secara kontinu. Selalu akan ada teknologi yang lebih cepat atau lebih baru. Dan ini tidak bisa dihindari.
Jadi ketika Anda memerlukan notebook saat ini, pastikan bahwa teknologi yang ada cukup mampu untuk memenuhi keperluan Anda. Jika kebutuhan Anda tidak mendesak, Anda bisa menunggu.
Tetapi jika kebutuhan Anda mendesak, tetap ada pilihan untuk tukar tambah dikemudian hari.

10 Daftar Laptop Terbaik Tahun 2012

10 Daftar Laptop Terbaik Tahun 2012 - Halo Sobat, Semua pasti sudah tau laptop kan ? Laptop merupakan barang mewah yang lagi digandrungi oleh banyak orang didunia, fungsinya pun beragam bisa sebagai media hiburan, untuk bekerja, untuk sekolah dan lain sebagainya.

Perusahaan yang memproduksi laptop pun semakin menambah performa pada laptop yang mereka produksi, mulai dari segi desain laptop, harga yang kompetitif, kecepatan prosesor, kapasitas memori dan harddisk, sampai kualitas layar yang semakin baik.

Semua itu dilakukan agar bisa merebut perhatian calon konsumen, diakhir tahun 2011 ini beberapa produsen laptop mulai memproduksi laptop terbarunya untuk dipasarkan pada tahun 2012.

Laptop yang akan saya paparkan ini bukan laptop gaming yang memiliki spesifikasi untuk memainkan game yang super berat, dan membutuhkan spesifikasi nomor satu, tetapi laptop yang biasanya digunakan untuk aktifitas umum, seperti kuliah, bekerja dikantor, menonton film, dan lain sebagainya.

Berikut Dibawah ini 10 Laptop Terbaik Tahun 2012
1. HP Pavilion DM4X
smiley icon
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1366 x 768
Screen Size: 14 in

Performance:

Processor: Intel Core i5-2410M
Processor Speed: 2.3 GHz
Video Card: Intel HD Graphics 3000
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 6 GB
Hard Drive: 640 GB

Battery/Warranty:

Battery: 7 Hours
Warranty: 1 Year

2. Dell XPS 15z
smiley icon
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1366 x 768
Screen Size: 15.6 in

Performance:

Processor: Intel Core i5-2410M
Processor Speed: 2.3 GHz
Video Card: NVIDIA GeForce GT 525M
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 6 GB
Hard Drive: 750 GB

Battery/Warranty:

Battery: 8 Hours
Warranty: 1 Year

3. Apple Macbook Air
apple macbook air
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1440 x 900
Screen Size: 13.3 in

Performance:

Processor: Intel Core i5-2557M
Processor Speed: 1.8 GHz
Video Card: Intel HD Graphics 3000
Audio: Integrated
Operating System: Mac OS X Lion

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 4 GB
Hard Drive: – GB

Battery/Warranty:

Battery: 7 Hours
Warranty: 1 Year

4. Acer Aspire Ethos
acer aspire ethos
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1920 x 1080
Screen Size: 15.6 in

Performance:

Processor: Intel Core i7-2630QM
Processor Speed: 2.0 GHz
Video Card: NVIDIA GeForce GT 555M
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 6 GB
Hard Drive: 750 GB

Battery/Warranty:

Battery: 7 Hours
Warranty: 1 Year

5. Sony S Series
Sony Vaio S series
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1600 x 900
Screen Size: 13.3 in

Performance:

Processor: Intel Core i3-2310M
Processor Speed: 2.1 GHz
Video Card: AMD Radeon HD 6630M
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 4 GB
Hard Drive: 320 GB

Battery/Warranty:

Battery: 7 Hours
Warranty: 1 Year

6. HP Pavilion dv7t Series
hp pavilion dv7t series
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1600 x 900
Screen Size: 17.3 in

Performance:

Processor: Intel Core i3-310M
Processor Speed: 2.1 GHz
Video Card: Intel HD Graphics 3000
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 6 GB
Hard Drive: 500 GB

Battery/Warranty:

Battery: 5 Hours
Warranty: 2 Year

7. Apple Macbook Pro
apple macbook pro
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1440 x 900
Screen Size: 15.4 in

Performance:

Processor: Intel Core i7
Processor Speed: 2.2 GHz
Video Card: Intel HD Graphics 3000
Audio: Integrated
Operating System: Mac OS X 10.6

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 4 GB
Hard Drive: 500 GB

Battery/Warranty:

Battery: 7 Hours
Warranty: 1 Year

8. Toshiba Portege R835-P56X
Toshiba Portege R835-P56x
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1366 x 768
Screen Size: 13.3 in

Performance:

Processor: Intel Core i5-2410M
Processor Speed: 2.3 GHz
Video Card: Mobile Intel HD Graphics
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic

Memory/HDD:

Memory RAM: 4 GB
Hard Drive: 640 GB

Battery/Warranty:

Battery: 9 Hours
Warranty: 1 Year

9. Lenovo Thinkpad X220
Lenovo ThinkPad X220
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1366 x 768
Screen Size: 12.5 in

Performance:

Processor: Intel Core i5-2420M
Processor Speed: 2.5 GHz
Video Card: Intel HD Graphics 3000
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Professional

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 2 GB
Hard Drive: 320 GB

Battery/Warranty:

Battery: 8 Hours
Warranty: 1 Year

10. HP ENVY 14 Series
HP ENVY 14 series
Spesifikasi:
Design:

Screen Resolution: 1366 x 768
Screen Size: 14.5 in

Performance:

Processor: Intel Core i5-2410M
Processor Speed: 2.3 GHz
Video Card: Radeon HD 6630
Audio: Integrated
Operating System: Windows 7 Home Premium

Feature:

Wifi
Webcam
Memory Card Reader
Built-in Mic
Bluetooth

Memory/HDD:

Memory RAM: 6 GB
Hard Drive: 500 GB

Battery/Warranty:

Battery: 6 Hours
Warranty: 2 Year

Tip dan Trik Membeli sebuah PC

Tak sedikit orang yang kebingungan saat ingin membeli komputer baru. Terlebih saat ini semakin banyak model komputer baru yang bermunculan dan menawarkan fitur dan kecanggihan yang ‘lebih’. Tak perlu bingung, berikut beberapa tips yang bisa dijadikan acuan sebelum memutuskan beli komputer baru.

Berikut tips dan trik dalam pembelian komputer ataupun hardware :

1. Jika dana pembelian komputer terbatas, gunakan cara berikut :

Belilah mainboard yang terdapat hardware on-board lain didalamnya. Seperti mainboard i810 + AGP on-board share 2Mb + on-board 3D sound (chipset XG Yamaha) + on-board LAN + on-board 56k V90 fax modem, yang dipasaran dapat dibeli dengan harga US$ 80. Hal tersebut akan menghemat dibanding pembelian hardware tersebut secara satuan, dengan kualitas yang hampir sama. Bahkan kualitas AGP on-board tersebut hampir setara dengan AGP card 8Mb, walaupun hanya membutuhkan 2Mb dari RAM komputer, tapi sudah terdapat buffer memory di dalam mainboardnya. Catatan : agar share memory AGP tidak mengganggu operasi komputer, ada baiknya jika dilakukan penambahan RAM.

2. Jika dana anda benar-benar terbatas, anda dapat mencuba hardware terpakaidengan kondisi yang masih baik. Cubalah membeli processor terpakai, karena jarang ditemui kerusakan pada processor, dan anda dapat membeli harware yang lain dengan harga yang baru. Pastikan pula anda tidak membeli hardisk, CD-ROM, dan RAM second, karena faktor kerusakan dari hardware tersebut sangatlah tinggi.

3. Jika Anda mencoba overclock, pastikan jangan mengubah tegangannya karena akan mengurangi umur hardware. Kami mempunyai processor AMD yang di overclock sejak dari perakitan awal dan sampai sekarang masih berfungsi dengan baik karena tidak mengubah tegangannya.

4. Secara keseluruhan, setelah anda membeli komputer pastikan anda mendapatkan JAMINAN dari penjual, dan anda bisa memeriksanya dengan teliti. Sebagai contoh :

a. Mainboard ASUS mempunyai jaminan 3 tahun dari pengeluarnya
b. RAM merk Visipro mempunyai jaminan seumur hidup.
c. RAM merk NeoPower mempunyai jaminan seumur hidup.
d. dll

5. Cari informasi dari tiga sumber berbeda

Sebelum membeli komputer baru, ada baiknya anda mencari informasi hardware komputer sebanyak-banyaknya dari tiga sumber: pengguna komputer, media dan manufaktur. Ketiganya pastinya memiliki perspektif yang berbeda.

Dari pengguna, khususnya yang sudah punya pengalaman, anda bisa mendapatkan kelemahan dan keuggulan hardware tersebut. Anda juga bisa mengikuti milis yang berkaitan dengan komputer dan menanyakan kebingunan anda disana, karena di milis user kerap sharing informasi. Informasi produk komputer bisa juga dicari di media-media cetak ataupun elektronik serta manufaktur. Dari ketiga prespektif ini, anda bisa memilah-milah hardware mana yang sesuai dengan kebutuhan anda. Namun mencari informasi melalui toko elektronik juga bisa menjadi masukan.

6. Perhatikan Memori

Jangan hanya berpatokan pada kecepatan CPU dan besar hard disk. Orang terkadang tidak memperhatikan kebutuhan RAM (random access memory) alias memori. Padahal ketika komputer memiliki memori terbatas, sistem tidak akan memberitahu kalau dia (komputer-red) butuh memori. Walhasil sistem akan memakai hard disk sebagai pengganti memori, bahasa teknisnya dikenal dengan “virtual memory atau swap space”. Sebaiknya, bekali komputer anda dengan RAM secukupnya. Misalnya RAM minimal 2 GB jika anda ingin menggunakan sistem operasi yang paling baru beserta semua fiturnya (Windows Vista-red).

7. Tes Produk

Tes terlebih dahulu perangkat komputer yang akan anda beli, misalnya kondisi tombol keyboard, mouse dan monitor. Jika ingin membeli laptop, pastikan juga mouse pointing bekerja dengan baik. Perhatikan juga brightness monitor, khususnya Laptop yang sering digunakan di area terang. Pastikan display monitor anda dalam kondisi baik dan sesuai dengan pandangan mata anda.

8. Jangan Bergantung pada Merek

Hampir sebagian besar komputer dibuat dari komponen yang sama. Meski demikian, pilihlah peripheral komputer yang memiliki customer support yang bagus. Jangan pula bergantung pada satu merek PC tertentu, bahwa PC merek A lebih baik dan lebih kencang dibanding PC merek B. Anda bisa meminta referensi dari teman dan pengguna lain yang sudah pernah menggunakan produk tersebut. Cek pula garansi, support produknya di situs, atau kalau perlu hubungi call support perusahaan dengan beberapa pertanyaan. Komputer dengan spek bagus seperti di percetakan offset ada yang tidak bergantung merek tapi lebih kepada speknya.

9. Manfaatkan Momen Diskon

Komputer sebagian besar merupakan barang komoditas. Oleh sebab itu, di pasaran atau beberapa toko komputer banyak digeber promo-promo produk secara agresif. Tak ada salahnya jika anda melihat stok produk yang sudah lama karena biasanya para manufaktur menurunkan harga produk lama, menyusul banyaknya komputer model baru yang masuk. Mereka biasanya juga memberikan insentif lain dengan menawarkan potongan harga khusus, seperti promosi spesial.

www.kwawoenkz.blogspot.com

Sunday, December 25, 2011

MAKNA NATAL YANG SESUNGGUHNYA

(Lukas 2: 11)



Sering kali makna Natal yang sesungguhnya mengalami distorsi atau “penyelewengan”, Natal hanya dijadikan sebagai ajang acara pesta tutup tahun, melancong, reuni keluarga dan sebagainya. Saya tidak mengatakan bahwa semua ini tabu dilakukan, tetapi jika Natal hanya sekadar ajang acara demikian, maka kita akan kehilangan makna yang sesungguhnya.



Natal yang sesungguhnya tidak bisa lepas dari Yesus yang lahir ke dunia ini, itu sebabnya Natal yang pertama diproklamirkan oleh malaikat kepada para gembala di padang adalah berita kelahiran Yesus yang harus disebar-luaskan kepada orang lain. Lukas 2: 11 mencatat “ Hari ini telah lahir bagimu, Juruselamat yaitu Kristus Tuhan di kota Daud” Tentu kita bertanya untuk apa Yesus lahir ke dunia ini? Yohanes 3:16, ayat yang sangat popular ini berbunyi “ Karena begitu besar Kasih Allah akan dunia ini, sehingga IA telah mengaruniakan anakNya yang Tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa, melaiankan beroleh hidup yang kekal”



Saya coba membuat sebuah akronim tentang nama Yesus itu sendiri. Coba lihat akronim JESUS itu sebagai berikut : 1. J = Joy 2. E = Everlasting Life 3. S = Salvation 4. U= Unconditional Love dan 5. S= Sacrifice. Jadi kalau dengan terjemahan bebas saya ingin mengatakan kepada anda bahwa Natal adalah “Berita suka-cita (Joy) dari Tuhan Allah, yang mana IA datang ke dunia ini menawarkan kehidupan yang kekal (Everlasting Life) dengan cara menyelamatkan manusia (Salvation) melalui Kasih yang tanpa pamrih (Unconditional Love) melalui pengorbananNya (Sacrifice) di atas kayu salib”



Tatkala manusia pertama Adam dan Hawa jatuh ke dalam dosa, maka koneksi manusia dengan Allah saat itu terputus, bahkan ultimatumnya manusia itu harus mati. Namun Allah itu Maha Kasih dan Baik, IA tidak mau ciptaan yang dikasihi-Nya itu binasa. Oleh sebab itu IA merancang jalan keselamatan bagi umat manusia. Inilah sifat Allah yang kita sembah..



Saya lahir di dalam keluarga yang tidak percaya, itu sebabnya konsep “allah” yang diajarkan kepada saya adalah allah yang kejam. Ia bisa marah kalau kita sembarang berbicara, atau buar air kecil disembarang tempat. Sebagai seorang anak saya merasa takut sekali dengan “allah” yang demikian, itu sebabnya maka saya bersyukur jika saya boleh belajar Alkitab dan mengetahui sesungguhNya Allah yang benar adalah Allah yang penuh Kasih melalui Yesus Kristus yang lahir ke duania ini. Jadi bagi saya kelahiran Yesus Kristus yang kita peringati sebagai hari Natal sangat berarti sekali, karena Dia datang dengan penuh Kasih menyelamatkan kita, asal kita bertobat dan mengakui segala dosa-dosa kita.

Tuhan Yesus merupakan inti perayaan hari Natal yang diadakan setiap tahun di seluruh dunia. Dialah penyebab hari itu dirayakan sebagai suatu peringatan akan kedatangan Allah yang bersedia merendahkan diri-Nya sendiri, menjelma menjadi seorang manusia, agar kita, anak-anak manusia, bisa disebut sebagai anak-anak Allah (Galatia 3:26).

Saat ini barangkali anda sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan hari Natal. Ada gereja yang sengaja menyisihakan anggaran khusus yang cukup besar untuk itu. Kostum yang mahal yang bahkan mungkin juga harus dipesan dari luar negeri. Peserta Paduan Suara , kantata dan drama sedang giat latihan. Pohon Natal dengan segala asesorinya yang cukup mahal. Namun jika saya diijinkan bertanya, pada urutan ke berapa posisi penempatan Yesus dalam acara Natal anda kali ini? Apakah Dia masih menempati posisi yang utama, atau hanya sekadar pelengkap, sebab apa kata orang jika gereja merayakan Natal tanpa Yesus? Jika demikian, maka sia-sialah perayaan Natal anda kali ini. Kelahiran Yesus yang kita peringati tidak harus membuat kita menghambur-hamburkan uang , sibuk, lelah, bahkan hingga jatuh sakit, sehingga kita kehilangan suka-cita tetapi lebih dari itu sambutlah kelahiranNya dengan penuh suka-cita dan penuh penyembahan, Karena Dialah Jurusselamat yang datang untuk menyelamatkan kita.

Dunia

Dari perjalanan hidupku... aku menemui banyak kenyataan dalam hidup ini yang sungguh membuat aku bingung, ku rasa aneh aja.... yang benar disalahkan yang salah dibenarkan, ada yang gila kekuasaan, gila uang, sampai lupa dengan keluarga dan juga orang tua. kesombongan bisa hadir menjadi raja yang hebat.

ada orang yang mengatakan aku ini bisa... tanpamu aku bisa, jadi jangan ganggu kesenanganku, terserah aku mau buat apa, aku berfikir apa sih isi kepala orang itu, dimanakah hari nuraninya..., sudah tak ada lagikah, semua diukur dengan uang dan kepintaran sendiri, dan sudah merasa menjadi manusia paling hebat. aku hanya mau katakan... dasar orang edan dan goblok..., sadar ga seh... tanpa orang lain kamu itu ga ada apa-apanya, tanpa orang tua kamu itu bisa apa... tapi sekarang saat kamu besar malah kurang ajar.

itulah dunia aneh ini, kadang pengen juga aku jadi aneh, dan bertindak menjadi orang edan dan goblok, tapi aku ga bisa karena aku takut PADANYA dan aku tau tentang kebenaranNYA. dan... itu sangat membuatku lemah dan tak mampu menjadi orang yang edan.

uh.... dunia... sampai kapanlah engku begini.....

Thursday, December 22, 2011

Perkembangan Processor Terbaru Intel Core i7

Processor Intel Core i7 (seven) - Processor ini merupakan generasi penerus dari processor sebelumnya dengan tetap menggunakan nama Core , walaupun secara microarsitektur sudah berbeda dengan Core 2 dan Core. Sebelumnya kebanyakan orang menduga bahwa Intel akan memberikan nama processor terbarunya ini dengan nama Core 3, tetapi kenyataannya pada beberapa bulan yang lalu Intel secara resmi menamakannya Core i7.

Processor ini juga bisa disebut atau mempunyai code name Nehalem . Nehalem adalah keluarga micro-arsitektur prosesor Intel generasi terbaru dan revolusioner yang dibuat dengan menggunakan proses transistor 45nm dan Hi-K metal-gate. Nehalem memiliki banyak fitur yang baru dan berbeda jika dibandingkan dengan keluarga prosesor berbasis Core micro-architecture (Core 2 Duo, Core 2 Quad).

Apa saja fitur-fitur baru dari mikro-arsitektur ini?
Fitur-fitur baru dari prosesor berbasis Nehalem micro-architecture ini antara lain:
• 4 core (quad-core), 8-thread
• Simultaneous Multi-threading (Hyper-threading) Technology
• Cache memory tiga level (64KB L1 Cache, 256KB L2 Cache & 8MB Shared L3
Intel® Smart Cache)
• Integrated Memory Controller, yang mendukung hingga 3-channel DDR3
1066/1333MHz memory, 2-DIMM per channel
• Intel® Quick Path Interconnect technology
• Intel Turbo Boost Technology
• Intel Streaming SIMD Extensions (SSE) 4.2

Apa yang dimaksud dengan Simultaneous Multi-threading (Hyper-threading)
technology?
SMT atau Hyper-threading adalah teknologi yang memungkinkan setiap core pada
prosesor berbasis Nehalem ini untuk dapat memproses 2-thread instruction sekaligus
secara simultan. Jadi dapat meningkatkan kinerja aplikasi dan multi-tasking
Apa yang dimaksud dengan Quick Path Interconnect?
Quick Path Interconnect (QPI) merupakan teknologi interkoneksi antara prosesor
dengan chipset yang menggantikan teknologi Front Side Bus (FSB) yang digunakan
pada generasi prosesor Intel sebelumnya. Teknologi QPI ini memberikan kecepatan
dan bandwidth koneksi yang jauh lebih besar daripada teknologi FSB.

Apa itu Intel Turbo Boost Technology?
Intel Turbo Boost Technology adalah teknologi yang secara otomatis memungkinkan
setiap core pada prosesor berbasis Nehalem untuk berjalan pada clock yang lebih
tinggi dari spesifikasi apabila kita menjalankan program aplikasi single-threading
sehingga kinerja yang dicapai sama baiknya dengan aplikasi yang telah multithreading.

Jenis-jenis processor Core i7 yang sudah dirilis adalah jenis Extreem Edition dan yang biasa, beberapa diantaranya adalah :
- Core i7 965 Extrem Edition , dengan Clock 3,2 Ghz, 8 MB L3 Cache , 45 nm, Socket LGA 1366
- Core i7 940, dengan Clock 2,93 Ghz, 8 MB L3 cache, 45 nm, Socket LGA 1366
- Core i7 920, dengan Clock 2,66 Ghz ,8 MB L3 Cache, 45 nm, Socket LGA 1366
Semua processor diatas mempunyai 4 core ( 4 inti processor) atau lebih sering disebut dengan Quad Processor. Untuk versi yang lebih rendah misalnya Dual Core sementara ini Intel belum memberikan data secara resmi.

Core i7 resmi diluncurkan dalam tiga versi quad-core. Ditilik dari harganya, Core i7 memang tidak murah. Namun jika Anda ingin merakit PC dengan sistem Core i7, Anda memang harus membayar mahal. Untuk sistem, pilihan Anda saat ini masih terbatas pada motherboard dengan chipset Intel X58 (dengan ICH10 southbridge) dan memori DDR3. Harga keduanya pun belum murah.

Namun prosesor baru ini menawarkan beberapa fitur baru, antara lain kendali memori yang terintegrasi dan moda Turbo baru. Hyperthreading juga muncul kembali, menambahkan empat inti virtual ke empat inti fisik yang ada di CPU Core i7.
Moda Turbo, yang disebut Dynamic Speed Technology, memungkinkan CPU untuk mematikan inti dan meningkatkan clock speed, yang bisa bermanfaat pada aplikasi-aplikasi lama yang membutuhkan megahertz lebih, bukan inti yang lebih banyak. Pada aplikasi muti-threaded, CPU akan menyeimbangkan beban di semua inti.

CPU baru ini memiliki 731 juta transistor dalam satu die berukuran 263 milimeter persegi. Semua prosesor Core i7 dirancang pada daya desain thermal 130 watt. Antarmuka Quick Path Interconnect menyediakan bandwidth 19,2 gigatransfer pre detik pada model 920 dan 940, dan 25,6 gigatransfer pada model Extreme Edition

sumber http://siip.blogdetik.com/2011/12/18/perkembangan-processor-terbaru-intel-core-i7/

Monday, September 21, 2009

UU Pramuka

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.

Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.

Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.

Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.

Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.

Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

I. UMUM
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga dengan istilah tut wuri handayani.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169

Wednesday, May 18, 2005

"Blog Iseng"

Blog ini dibuat untuk mengisi waktu luang, dan iseng-iseng, buat tulisan-tulisan dan menampilkan info-info baru dan seru. Lumayanlah dari pada ngusili orang, lebih baik berkarya dan bisa menambah pengetahuan... tentang berbagai bidang yang sedang aktual.

Udah lama juga ga otak-atik, blog dan dunia web... bangun lagi lah dari tidur yang panjang, belajar dan terus belajar untuk menjadi yang terbaik.

"Tetap berkarya dalam kesederhanaan"